Berbekal Putusan MK, BW Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangkanya

Berbekal Putusan MK, BW Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangkanya

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 08:45 WIB
Jakarta -

Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto akhirnya mengajukan gugatan praperadilan. BW 'melawan' penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengarahan pemberian keterangan palsu di MK pada 2010.

"Sudah didaftarkan di PN Jaksel gugatan praperadilannnya," ujar pengacara BW, Abdul Fickar dalam perbincangan, Jumat (8/5/2015).

Gugatan praperadilan itu didaftarkan setelah adanya putusan MK pada pekan lalu yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. MK memberikan kekuasaan praperadilan untuk mengadili status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah ada putusan MK, penetapan tersangka kini menjadi objek praperadilan. Jadi kami mengajukan," kata Fickar.

Status tersangka inilah yang membuat BW diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK. UU 30 Tahun 2002 memang mengatur pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus dinonaktifkan.

Selain penetapan tersangka, hal yang digugat BW dalam praperadilan itu adalah pada proses penangkapan pada 23 Januari 2015 silam. Saat itu BW yang baru saja mengantar anaknya ke sekolah, diambil oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Proses penangkapan juga masuk dalam gugatan," kata Fickar.

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads