"Forum ini meminta agar pemerintah segera kucurkan dana desa sesuai UU walaupun PAN masih bisa pahami untuk tahun pertama belum seluruhnya terpenuhi sebagaimana UU desa,"β kata ketua instruktur PAN Ahmad Farhan Hamid dalam jumpa pers usai Rakernas di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Kamis (7/5/2015).
Farhan mengatakan, rekomendasi itu merujuk pada kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, maka dana desa diharapkan sebagai salahsatu jalan keluar yang cepat bagi pembangunan desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βSementara itu Ketua DPP PAN yang juga anggota Komisi II yang mengurusi masalah dana desa, Yandri Susanto, menambahkan, pencairan dana desa sudah dimulai mulai akhir April lalu, namun baru sebagian.
"Sampai sekarang belum 100 daerah. Perbup (peraturan bupati) belum dikirim ke Menkeu, ada yang sudah dikirim belum sesuai standar," ucap Yandri.
Perbup adalah salah satu syarat desa memperoleh bantuan dana desa. Pola pencairannya, dari pemerintah dikirim melalui kabupaten/kota, kemudian disalurkan ke tiap-tiap desa.
"Panja dana desa meminta jangan terlalu lama dana itu mengendap di rekening pemerintah daerah, paling lama seminggu supaya tidak jadi bacakan Pilkada," ucap politisi asal Banten itu.
"Ada 540 lebih kabupaten, pemerintah pusat harus punya inisiatif menyupervisi daerah yang belum paham soal Perbup. Jadi nggak boleh nunggu, harus ada inisiatif," tegasnya.
(bal/trq)