Begini Modus Fuad Amin Lakukan Pencucian Uang Rp 229 Miliar

Sidang Suap Fuad Amin

Begini Modus Fuad Amin Lakukan Pencucian Uang Rp 229 Miliar

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 13:02 WIB
Jakarta -

Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 totalnya sebesar Rp 229,45 miliar. Fuad Amin punya banyak modus menyamarkan harta kekayaan yang didakwa terkait hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda antara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin. Sedangkan pembuatan rekening atas nama orang lain dilakukan dengan meminta orang lain untuk membuka rekening atau meminjam KTP orang lain kemudian proses pembukaannya dilakukan dengan memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipaiknya tersebut menadatangani aplikasi pembukaan rekening," kata Jaksa KPK dikutip dari surat dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Jaksa KPK hanya membacakan pasal terkait pidana TPPU karena kondisi kesehatan Fuad Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Fuad Amin menurut Jaksa KPK mengajak orang yang akan digunakan namanya untuk membuka rekening datang ke bank bersama terdakwa kemudian menyerhakan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening.

"Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa," sambung Jaksa KPK.

Pada periode Oktober 2010-November 2014 Fuad membuka rekening baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain yang tidak dimasukkan dalam LHKPN yaitu dengan cara menggunakan identitas Fuad yang berbeda-beda dan meminjam serta menggunakan identitas orang lain.

Mereka yang namanya digunakan adalah Amirah, Abdur Rouf, Cahyo Prasetiyo, Main Efendi, Muhammad Yusuf, Achmad Mudhar Makki, M Makmun Ibnu Fuad, Abdul Azis, Farah Diba Mabejani Fuad, Masnuri, Zainal Abidin Zen, Siti Masnuri, Erika Aini Masnuri Fuad Fuad, Khoiriyah Farouk Amin, Nurhasanah, Zainal Abidin, Mahmudi M Nasir, Ayoub Bakti Maulana, Aminah Wulandari, Intan Maharani Fuad, Abdul Aziz.

Dipaparkan pula, dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai 1 Desember 2014 Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa sejumlah Rp17,25 miliar.

Fuad menerima uang PT MKS juga meminta dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah daerah kabupaten Bangkalan bertempat di Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010 sampai 2013 kurang lebih sejumlah Rp181,75 miliar dengan perincian Oktober-Desember 2010 sejumlah Rp6,75 miliar.

Pada tahun 2011 sejumlah Rp52 miliar, tahun 2012 sejumlah Rp53 miliar dan tahun 2013 sejumlah Rp70 miliar.

"Yang mana uang-uang yang diterima oleh terdakwa tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku Bupati Bangkalan" sambung Jaksa.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads