Transaksi Perdagangan Hewan Langka Capai Rp 300 T, Saatnya Tindak Tegas!

Menyelamatkan Si Jambul Kuning

Transaksi Perdagangan Hewan Langka Capai Rp 300 T, Saatnya Tindak Tegas!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 07:15 WIB
Foto: Suryanto/Anadolu Agency/Getty Images
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar geram dengan proses hukum terhadap para pelaku transaksi hewan langka. Selama ini hukumannya ringan, padahal sanksi maksimal bisa sampai 5 tahun penjara.

β€Ž"Dari data yang ada, setelah ditangkap dan diadili, rata-rata hukumannya hitungan bulan saja. Paling tinggi 8 bulan. Padahal seharusnya menurut UU 5 tahun," kata Siti saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (6/5/2015).

Setaip tahunnya, Kementerian yang dipimpin Siti mengungkap 28-53 kasus perdagangan satwa liar. Sebelum kakatua jambul kuning di botol mineral yang terungkap di Surabaya, ada kasus perdagangan 1.200an trenggiling dan 6 ekor beruang madu yang dibunuh dan diambil tangan dan kakinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena fenomena tersebut semakin marak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyiapkan audit izin perdagangan, peredaran dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). KLHK bersama beberapa LSM internasional juga saat ini memang sedang memberikan perhatian pada TSL tersebut yang satu tahun rata-rata perdagangan luarnya mencapai Rp 300 triliun.

"Kami mengimbau hakim yang menangani nanti mengertii kejahatan lingkungan untuk menghukum yang adil pada kejahatan biadab seperti itu kepada satwa, yang kita rasakan sebagai yang juga mengusik rasa keadilan," harapnya.

(van/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads