Miris! Para Penyelundup Satwa Langka Hanya Dipenjara Hitungan Bulan Saja

Menyelamatkan Si Jambul Kuning

Miris! Para Penyelundup Satwa Langka Hanya Dipenjara Hitungan Bulan Saja

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 06:36 WIB
Foto: Suryanto/Anadolu Agency/Getty Images
Jakarta - ‎Polisi sudah menetapkan Mulyono sebagai tersangka penyelundupan satwa langka, kakatua jambul kuning. Tapi jangan kaget jika hukuman yang nanti dijalani Mulyono terbilang singkat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya punya data yang cukup bikin kita mengelus dada. Jika para tersangka ini akhirnya diadili, hukuman maksimal yang pernah tercatat hanya delapan bulan saja.

Padahal kejahatan mereka merusak ekosistem. Karena mereka jugalah satwa langka ini kelak bisa hanya tinggal cerita belaka yang wujudnya tidak lagi bisa ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Dan dari data yang ada, setelah ditangkap dan diadili, rata-rata hukumannya dalam hitungan bulan saja, paling tinggi 8 bulan," kata Siti kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

Padahal menurut UU, kata Siti, seharusnya para pelaku kejahatan ini bisa dihukum 5 tahun. Kementeriannya saat ini sedang siapkan audit izin perdagangan, peredaran dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

"Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama beberapa LSM internasional juga saat ini memang sedang berikan perhatian pada TSL tersebut," lanjut Siti.

Tiap tahun, kementerian Siti rata-rata menangani perdagangan ilegal satwa langka 28-53 kasus. Cukup banyak mengingat perdagangan di luar bisa mencapai Rp 300 triliun dalam tiap tahunnya.

"Kami mengimbau hakim yang menangani nanti mengerti kejahatan lingkungan untuk menghukum yang adil pada kejahatan biadab seperti itu kepada satwa, yang kita rasakan sebagai yang juga mengusik rasa keadilan," tandasnya.

(mok/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads