Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel

Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 16:00 WIB
Jakarta - Setelah mengajukan praperadilan, Novel Baswedan mengadu ke Ombudsman RI terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Rekomendasi dari Ombudsman disebut dapat dijadikan bahan dalam persidangan praperadilan.

"Kalau rekomendasi keluar pada saat kami nanti sedang bersidang tentu saja bisa digunakan tapi kalau rekomendasi keluar setelah selesai sidang tentu tidak bisa," ungkap pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di Kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/5/2015).

Meski tidak bisa digunakan pada sidang praperadilan, hasil investigasi Ombudsman disebut Muji bisa bermanfaat di kemudian hari. Hingga saat ini, tim kuasa hukum Novel masih menunggu jadwal persidangan Praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil investigasi Ombudsman itu proses hukum ya meskipun bukan pengadilan. Tapi pasti akan berguna, entah untuk pengadilan atau untuk dokumen lainnya. Ombudsman adalah produk hukum dan hasilnya bisa dimanfaatkan," kata Muji.

"Masih menunggu, karena normatifnya kan 3 hari. KPN akan tentukan jadwal sidang dan siapa majelis hakimnya. Ini belum 3 hari jadi kita tunggu dulu. Kemarin informasi dari panitera setelah 3 hari ditentukan jadwal sidang dan majelis hakim nanti akan diterbitkan surat panggilan," sambungnya.

Proses surat panggilan dari pengadilan, kata Muji, diprediksi memerlukan waktu yang cukup lama. Pasalnya, perlu ada administrasi internal pengadilan karena wilayah pengaduan dan kantor tim kuasa hukum yang tidak sama.

"Nah surat ini tidak bisa lebih cepat karena kuasa hukum lokasinya di Jakpus, sedangkan PN nya di Jaksel, harus ada delegasi. Sehingga otoritas PN Jaksel ke PN Jakpus dulu baru kemudian dikirimkan ke lokasi," ucap Muji.

Soal status hukum Novel sendiri, tim kuasa hukum hingga saat ini masih merasa belum jelas. "Kemarin pada saat tanggal 2 Mei (Novel dibebaskan) tidak ada pembicaraan apakah diteruskan atau tidak kasusnya. Setidak-tidaknya belum ada panggilan lagi, jadi belum tahu status hukumnya," tutup Muji.

(ear/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads