"Ya kita lihat dulu, kalau sudah turun putusannya kita pelajari, apakah semua aspek hukumnya sudah terpenuhi atau belum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, dan Pimpinan KPK di Kejagung, Senin (4/5/2015).
Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.
Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.
Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Menurut data Kontras yang dikutip detikcom, Senin (4/5/2015), Frank telah mengajukan grasi kepada Presiden tetapi ditolak pada 2011 lalu. Ia kini menghuni LP Cipinang.
Selain Frank, terdapat pula beberapa terpidana mati yang berasal dari negara-negara besar, seperti WN Inggris, Lindsay June Sandifor, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan sabu 3,5 kg dan Gareth Cashmore yang juga dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti 7 kg sabu.
(dha/asp)