Novel Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Tersangka, Biarkan Saja

Novel Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Tersangka, Biarkan Saja

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 17:46 WIB
Kapolri saat mengumumkan penangguhan penahanan Novel
Jakarta -

Penyidik KPK Novel Baswedan lewat kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan pengajuan yang merupakan hak Novel sebagai tersangka.

"Itu hak dari tersangka jadi biarkan saja," kata Badrodin usai menghadiri rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Pendaftaran praperadilan sudah didaftarkan di PN Jaksel sore tadi oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan. Pengumuman jadwal dan hakim yang akan menangani praperadilan ini akan ditentukan beberapa hari lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah selesai mendaftarkan untuk praperadilan Novel Baswedan ini untuk diregister, kemudian informasi dari panitera 3 hari sejak kita mendaftarkan ini, nanti ketua PN akan menentukan jadwal sidangnya dan menentukan hakimnya," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu kepada wartawan di PN Jaksel, sore tadi.

Saat mendaftarkan, tim kuasa hukum membawa surat gugatan dan permohonan, untuk diserahkan di ruang registrasi kasus. Menurutnya, dalam kasus ini ada beberapa pelanggaran administrasi untuk penanganan perkara, untuk penangkapan dan penahanan.

Novel berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan berat dan pembunuhan pencuri sarang burung walet saat dia menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu pada 2004. Novel ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dan penahannya kemudian ditangguhkan pada Sabtu (2/5).

(imk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads