"Keterangannya nanti saja, kami mau daftar dulu," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat ditanya soal kedatangannya di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) pukul 14.20 WIB.
Muji yang mengenakan kerudung kuning dan baju panjang hijau ini kemudian masuk ke dalam pengadilan menuju ruang panitera pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari untuk dibawa ke Bengkulu guna mengikuti rekonstruksi dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Namun reka ulang batal dilakukan karena hujan deras. Pada Sabtu siang, Novel dilepas.
(nal/nrl)