Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Komisi Pemilihan Umum siang ini. Pemanggilan ini terkait keputusan KPU yang menggunakan putusan inkrah pengadilan sebagai acuan untuk menentukan pihak yang berhak ikut pemilihan kepala daerah.
Keputusan KPU itu diambil terkait masih adanya konflik internal di tubuh Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan yang belum selesai hingga kini. Putusan yang masuk dalam Peraturan KPU tersebut berbeda dengan rekomendasi Panitia Kerja Komisi II DPR RI dua pekan lalu.
Panja merekomendasikan agar KPU menggunakan acuan putusan pengadilan. Apabila sampai batas waktu dimulainya pendaftaran calon kepala daerah konflik belum selesai, maka putusan pengadilan sebelumnya digunakan sebagai acuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak akan berubah PKPU-nya," kata Husni kepada wartawan di sela rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Menurut Husni, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman berulang kali menegaskan bahwa pihaknya akan menghargai kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut Husni dalam rapat di DPR nanti yang akan ditanyakan seputar langkah yang sudah dilakukan oleh KPU menjelang pilkada serentak tahun ini. "Yang ditanya nanti itu, apa yang sudah dilakukan KPU, itu yang akan kami sampaikan," kata dia.
(erd/nrl)