Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang pada Jumat dinihari lalu ditangkap Bareskrim, tidak perlu ditahan. Menurutnya, ada pertimbangan penting yang harus bisa diperhatikan Polri terhadap Novel.
Ia menyebut ada tiga hal yang menjadi alasan agar upaya proses hukum terhadap Novel tak perlu berlanjut ke penahanan.
"Mempertimbangkan untuk tidak meneruskan penahanan itu. Ada ukuran-ukurannya. Pertama apakah tersangka akan mengulangi perbuatan, kedua menghilangkan barang bukti, ketiga melarikan diri. Saya pikir Novel tidak seperti itu," kata Arsul dalam diskusi 'TelenoveLa KPK β Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilepaskan itu kan bisa dirubah dengan statusnya sebagai tahanan kota," tutur politisi PPP itu.
Lanjutnya, faktor lain yang perlu dipertimbangkan agar Novel tak ditahan adalah melihat kepentingan yang besar. Ia melihat jika Novel ditahan maka dampaknya terhadap tensi pandangan masyarakat.
Selain itu, dengan penahanan Novel maka kinerja KPK juga akan terganggu.
"Kalau dilanjutkan penahanan maka ada kepentingan yang besar, emosi masyarakat teraduk-aduk, diakui atau tidak akan mengganggu kinerja KPK," sebutnya.
Dia memahami kasus ini mendapat porsi besar karena status Novel sebagai penyidik KPK yang pernah melibatkan petinggi Polri seperti Irjen Djoko Susilo dan kasus simulator SIM.
"Ini menjadi luar biasa disorot karena menyangkut Novel Baswedan, menjadi penyidik yang melibatkan kasus petinggi Polri," tuturnya.
Seperti diberitakan, Novel ditangkap penyidik Polri di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Novel tak akan ditahan dan akan dibebaskan 1 x 24 jam setelah penangkapannya. Polri belum menyatakan kepastian apakah Novel akan ditahan atau tidak. Namun, hingga sekarang, Novel juga belum dibebaskan namun kabarnya sedang berada dibawa ke Jakarta untuk kemudian dibebaskan.
(hat/fjp)