Pengacara: Novel Akan Dibawa ke Jakarta, Kemungkinan Akan Dibebaskan

Pengacara: Novel Akan Dibawa ke Jakarta, Kemungkinan Akan Dibebaskan

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 02 Mei 2015 11:20 WIB
Jakarta - Novel Baswedan sudah berada di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan tahun 2004 silam. Namun, Novel tetap menolak melakukan rekonstruksi karena alasan belum diperiksa dan tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP).

"Penyidik memutuskan akan melakukan rekonstruksi tanpa Novel. Selain itu, polisi kemungkinan hendak membawa ke Jakarta dan dari situ polisi membebaskan Novel," jelas kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (2/5/2015).

Alasan kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada BAP, jadi menurut Muji apa yang mau direkonstruksikan. Sementara itu alasan ketiga ada instruksi dari presiden dan Kapolri, agar instruksi tersebut dilaksanakan lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Novel dan Penasehat Hukum menolak melakukan Rekonstruksi dengan alasan, pertama tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi," kata Muji.

Dikonfirmasi terpisah mengenai apakah Novel akan ditahan atau dilepas usai kegiatan rekonstruksi yang batal diikuti itu, Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto belum mengetahui kepastiannya. "Sedang saya tanyakan ke penyidik," ujar Agus.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads