"Penyidik memutuskan akan melakukan rekonstruksi tanpa Novel. Selain itu, polisi kemungkinan hendak membawa ke Jakarta dan dari situ polisi membebaskan Novel," jelas kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (2/5/2015).
Alasan kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada BAP, jadi menurut Muji apa yang mau direkonstruksikan. Sementara itu alasan ketiga ada instruksi dari presiden dan Kapolri, agar instruksi tersebut dilaksanakan lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah mengenai apakah Novel akan ditahan atau dilepas usai kegiatan rekonstruksi yang batal diikuti itu, Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto belum mengetahui kepastiannya. "Sedang saya tanyakan ke penyidik," ujar Agus.
(rna/fjp)