"Yang salah satu kami bicarakan dengan Novel adalah opsi praperadilan untuk membatalkan keabsahan penangkapan dan penahanan," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/5/2015).
Perempuan yang akrab disapa Kanti ini berujar opsi itu masih dibicarakan dengan Novel. Praperadilan jadi jalan karena banyak maladministrasi dalam proses penangkapan dan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara mengeluhkan sulitnya akses untuk mendampingi Novel sejak dia ditangkap tengah malam tadi. Pengacara butuh waktu lama untuk bisa bertemu dengan Novel saat di Bareskrim Polri dan Mako Brimob, juga tidak diberi tahu soal pemberangkatan Novel ke Bengkulu.
Selain praperadilan yang masih dibicarakan, pengacara juga akan melapor ke Ombudsman. Pelaporan akan dilakukan pada Senin mendatang.
"Iya pasti, Senin. Karena ada maladministrasi," ucap Kanti.
Novel ditangkap oleh Bareskrim Polri tengah malam tadi, diperiksa, lalu dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua. Novel kemudian diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalankan rekonstruksi. Dia dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pembunuhan ketika menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004 silam.
(imk/rvk)