"Mei mereka sampaikan akan melakukan pemeriksaan (terhadap Mary Jane). Tetapi yang mereka sampaikan, memiliki nilai sebagai alat bukti yang bersangkutan hadir di sana (Filipina). Itu yang kita menyatakan tidak mungkin kita berikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (30/4/2015).
Dikatakan Prasetyo, kesaksian Mary Jane dalam persidangan di Filipina akan diatur lewat Mutual Legal Assistance atan Bantuan Hukum Timbal Balik. Jika Filipina tak mau lewat surat, Mary Jane akan dihadirkan lewat teleconference.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana pun mengatakan hal serupa. Menurutnya dalam Pasal 162 ayat 2 KUHAP, kesaksian Mary Jane dapat dilakukan secara tertulis di bawah sumpah.
"Kita lihat itu tidak mungkin dilakukan. Menurut KUHAP pasal 162 ayat 2, โyaitu jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang," ucap Tony di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Hari ini, lanjut Tony, Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengirim surat ke Menteri Kehakiman Filipina soal opsi kesaksian Mary Jane itu.
(bar/mad)