Jaksa Agung: Keterangan Mary Jane Akan Disampaikan Lewat Teleconference

Jaksa Agung: Keterangan Mary Jane Akan Disampaikan Lewat Teleconference

- detikNews
Kamis, 30 Apr 2015 14:09 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Lamhot/detikFoto)
Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tak akan membiarkan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso dibawa ke Filipina untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Mary bisa memberikan kesaksian lewat surat, atau kalau tidak lewat teleconference.

"Mei mereka sampaikan akan melakukan pemeriksaan (terhadap Mary Jane). Tetapi yang mereka sampaikan, memiliki nilai sebagai alat bukti yang bersangkutan hadir di sana (Filipina). Itu yang kita menyatakan tidak mungkin kita berikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (30/4/2015).

Dikatakan Prasetyo, kesaksian Mary Jane dalam persidangan di Filipina akan diatur lewat Mutual Legal Assistance atan Bantuan Hukum Timbal Balik. Jika Filipina tak mau lewat surat, Mary Jane akan dihadirkan lewat teleconference.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya akan kita berikan satu alternatif teleconference saja," ucap Prasetyo.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana pun mengatakan hal serupa. Menurutnya dalam Pasal 162 ayat 2 KUHAP, kesaksian Mary Jane dapat dilakukan secara tertulis di bawah sumpah.

"Kita lihat itu tidak mungkin dilakukan. Menurut KUHAP pasal 162 ayat 2, โ€Žyaitu jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang," ucap Tony di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).

Hari ini, lanjut Tony, Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengirim surat ke Menteri Kehakiman Filipina soal opsi kesaksian Mary Jane itu.


(bar/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads