"Saat ini kita masih dalami kasusnya. Kalau menurut UU Penerbangan aksinya ini diancam maksimal pidana satu tahun penjara," kata Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemhub Rudi Ricardo yang menangani kasus itu kepada detikcom, Kamis (30/4/2015).
Rudi mengatakan, apa yang dilakukan YUS tersebut masuk dalam kategori memberi informasi palsu. Menurut Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pemberian informasi palsu ini masuk sebagai tindakan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi orangnya tak ditahan, karena memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," katanya.
Rudi mengimbau masyarakat tidak menyampaikan ungkapan yang bersifat sensitif di dunia penerbangan. Hal ini disebabkan informasi sekecil apa pun akan ditindaklanjuti oleh petugas.
"Jangan berbicara atau bersikap sesuatu yang sensitif di dunia penerbangan, karena ada info apa pun akan kita tindak lanjuti," katanya.
Candaan YUS membuat pesawat Batik Air (Jakarta-Palembang) yang seharusnya berangkat 06.25 WIB baru bisa terbang sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu. Yus mengungkapkan tasnya berisi bom saat pramugari menanyakan mengapa ransel yang dibawanya berat.
"Saat akan meletakkan bagasi ransel di kabin pesawat, terlihat pramugari agak berat (mengangkat ransel) dan ketika ditanyakan ke yang bersangkutan apa isinya dan dijawab bom," jelas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes CH Pattopoi kepada detikcom, Rabu (29/4) kemarin.
Penumpang pesawat ini sempat disuruh turun di Gate C5 lalu petugas berkali-kali memeriksa tas yang dibawa YUS menggunakan X-Ray.
"Hasil pemeriksaan ransel itu berisi pakaian, laptop, alat mandi, charger HP," ungkap Pattopoi.
(nal/nrl)











































