PBB pun kembali mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium atas hukuman mati.
Juru bicara HAM PBB di Jenewa, Swiss, Rupert Colville menyinggung tentang pemerintah Indonesia, yang juga akan meminta pengampunan bagi warganya yang terancam dihukum mati di luar negeri. Colville pun mengaku bingung mengapa Indonesia tidak memberikan pengampunan pada terpidana mati kasus narkoba, yang menurut Colville, merupakan kejahatan yang lebih ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan eksekusi 8 terpidana mati di Nusakambangan telah terlaksana sesuai prosedur. Jaksa Agung bersama Kapolri sudah meninjau lokasi eksekusi.
"Tadi pukul 00.35 WIB eksekusi telah dilaksanakan, tadi saya bersama dengan Kapolri ke tempat lokasi eksekusi dilaksanakan," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu (29/4/2015).
"Kami merasa memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa yang telah kita lakukan. Saya bersama Kapolri datang ke sini untuk meyakinkan bahwa eksekusi 8 terpidana mati telah benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," sambung Prasetyo.
Prasetyo memastikan semua terlaksana dengan baik tanpa hambatan. Meski ada dua terpidana mati yang tak jadi dieksekusi karena ada proses hukum lain yang sedang berjalan.
(ita/ita)