Kejagung: Mary Jane Batal Dieksekusi Mati Malam Ini

Eksekusi Mati Gelombang II

Kejagung: Mary Jane Batal Dieksekusi Mati Malam Ini

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 00:42 WIB
Aksi mendukung Mary Jane (Agung/detikFoto)
Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane batal dieksekusi. Alasannya karena adanya permintaan dari Presiden Filipina Beniqno Aquino kepada Presiden Joko Widodo.

"Eksekusi Mary Jane ditunda," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).

Delapan terpidana yang sudah dieksekusi yaitu β€Ž WN Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Nigeria Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(dha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads