"Dari hasil analisa penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) malam.
Kombes Joko memastikan dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah mengantongi bukti cukup dugaan pidana yang dilakukan Samad. Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Kini Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka.
Samad diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan ditahan sekitar pukul 20.30 WITA.
(fdn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini