Menurut perhitungan KPK, perusahaan yang masih beroperasi meski seharusnya sudah dieksekusi sejak tahun 2007 itu memiliki omzet Rp 600 miliar per tahun.
"Saya ingin mempertegas bahwa apa yang terjadi di lapangan adalah baik PT Torganda (milik DL Sitorus), Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menguasai aset negara secara ilegal dan memperoleh keuntungan. KPK pernah hitung tahun 2010-2012 ada Rp 1,3 triliun yang seharusnya milik negara, itu posisinya. Itu angka yang besar yang seharusnya menjadi milik negara," jelas Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat sekitar pun melakukan perlawanan saat eksekusi akan dilakukan. Dengan pertimbangan ada 13 ribu KK yang menggantungkan hidupnya ke perusahaan milik DL Sitorus, maka disimpulkan PT Torganda akan segera dieksekusi dan langsung diambil alih manajerialnya oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Roda bisnis perusahaan akan tetap berjalan dan tak akan ada pemecatan pegawai meskipun kepemilikan perusahaan menjadi milik negara.
"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara, tapi di sana ada masyarkat dan saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Tadi rapat juga memutuskan rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu tapi posisi kerugian negera 2 tahun saja Rp 1,3 triliun harus ada alih manajemen yang penting masyarakat memahami berapapun yang ada di sana, 13 ribu KK dan 6000 plasmanya tidak akan terganggu," tegas Menteri Siti.
"Manajemennya nanti di BUMN kehutanan dalam hal ini Inhutani IV, sementara pengambilalihan dipersiapkan Inhutani IV sebagai badan pengelola sementara dan dewan pengawas adalah Pak Gubernur. Pengelola sementara adalah Inhutani yang sekarang sudah jadi bagian holding Perhutani sementara alih manajemen berlangsung berarti alih manejemen selesai," urai Siti.
(kha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini