Permohonan ini merupakan yang ketiga kalinya disampaikan Presiden Aquino kepada Indonesia, setelah PK Mary Jane ditolak oleh Mahkamah Agung. Kepada wartawan di resor Langkawi, Malaysia, Presiden Aquino menyebut Mary Jane yang sebelumnya sempat ragu, kini bersedia bekerja sama dengan otoritas setempat untuk mengejar perekrutnya.
"Dia memiliki kesempatan saat ini untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan memulai proses hukum untuk menjebloskan mereka ke penjara. Jadi kami menyampaikan itu," ucap Presiden Aquino seperti dilansir Reuters, Selasa (28/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Mary Jane telah diberikan kesempatan hukum sesuai prosedur untuk membela dirinya.
"Sekarang dia mengatakan dia hanyalah korban perdagangan manusia. Tapi kenapa baru sekarang. Kenapa tidak dari dulu? Saya pikir ini hanyalah upaya untuk menunda eksekusi," sebutnya.
"Kami telah memberikan kepadanya kesempatan untuk menempuh seluruh langkah hukum. Jangan paksa kami untuk mengubahnya. Jika tidak tegas, itu berarti kami lemah terhadap pemberantasan narkoba," tegas Prasetyo.
Baru-baru ini, pengacara Mary Jane mengajukan gugatan kasus perdagangan manusia terhadap perekrut kliennya, Maria Cristina Sergio, yang awalnya menjanjikan akan menjadikan Mary Jane sebagai pembantu rumah tangga, namun malah menjadikannya kurir narkoba.
Diberitakan bahwa Selasa (28/4) ini, Sergio menyerahkan diri kepada polisi di Nueva Ecija, sebelah utara Manila, Filipina untuk mencari perlindungan karena dirinya mendapat ancaman pembunuhan. Namun dalam pernyataannya, Sergio membantah seluruh tudingan yang dijeratkan kepadanya.
(nvc/ita)