Berdasarkan catatan Lulung terkait dokumen yang disita, Selasa (28/4/2015), dokumen yang disita adalah satu bundel kertas fotocopy surat Gubernur DKI. Dokumen itu terdiri dari 3 lembar usul persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Lalu ada pula dokumen berupa sebuah surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Mujahid Samal. Surat itu berisi pengambilan kembali uang titipan Rp 700 ribu pada tanggal 10 Maret 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen berupa fotocopy kuitansi lainnya juga turut disita, angka di kuitansi itu sebesar Rp 700 juta. Kuitansi itu adalah penerimaan uang dari Lulung kepada Joko Krismiyanto tertanggal 10 Maret 2014.
Satu bundel dokumen berjumlah 32 lembar fotocopy-an berisi penyampaian keputusan Mendagri No 903-3717 Tahun 2014 juga disita. Dokumen itu ditujukan kepada Gubernur DKI dari Dirjen Keuangan Daerah tertanggal 22 βSeptember 2014.
(vid/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini