Dalam keterangannya, Selasa (28/4/2015), Kanit Resmob Polda Sulselbar Kompol Yadin menyebutkan para pelaku diamankan pada Senin (27/4). Jumlahnya 10 orang, yakni Safri, Lawaru, Hasbi, Amrul, Hendra, Yanto, Ridwan, Sahabuddin, Asdi dan Haerul. Safri diketahui sebagai pimpinan kelompok penipuan online asal daerah Tanrutedong, Sidrap, yang kerap beraksi lintas provinsi.
Dari tangan para pelaku diamankan 11 laptop, 55 smartphone, 119 modem, 45 buku tabungan dan 38 kartu ATM. Selain itu ada 6 lembar resi pengiriman dari salah satu perusahaan kurir swasta, serta ratusan simcard yang digunakan untuk menelepon korban-korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kepentingan penyelidikan, para pelaku dan barang buktinya diamankan di Resmob Polda Sulselbar. Para pelaku dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.
(mna/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini