Keterangan KY diterima detikcom, Senin (27/4/2015). Berikut adalah tanggapan KY atas pernyataan Menlu Australia tersebut.
Menanggapi berkembangnya pemberitaan yang menyatakan Pemerintah Australia meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan atas dugaan suap hakim kasus yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, bahwa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi Yudisial telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
3. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan hakim, termasuk menunda eksekusi pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
4. Komisi Yudisial berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif untuk menyelidiki dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
5. Komisi Yudisial meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
(dnu/bar)