Jokowi pun bertanya kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Lalu Retno menghubungi Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyampaikan bahwa proses hukum Mary Jane telah selesai.
"Saya sudah mendengar sendiri tadi ketika Menlu yang telepon Jaksa Agung dan Jaksa Agung sudah menyampaikan hal-hal yang perlu ke pemerintah Filipina terkait proses hukum Mary Jane," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mary Jane dibekuk aparat pada 2011 dengan bukti 2,6 kg heroin saat memasuki Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Atas perbuatannya, 6 hakim dan 6 hakim agung di tingkat pertama, banding, kasasi dan PK menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane.
Berdasarkan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, PK hanya diberikan kesempatan sekali.
Saat ini para eksekutor telah siaga di Pulau Nusakambangan. Mary Jane juga telah masuk ruang isolasi di LP Besi, Pulau Nusakambangan.
(dha/bar)