"Sekretaris Jenderal mengimbau pemerintah Indonesia untuk menahan diri tidak melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati seperti yang sudah diumumkan karena tuduhan kejahatan narkoba," kara jubir Ban Ki-moon seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (26/4/2015).
Menurut pandangan Ban Ki-moon, eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PBB menentang hukuman mati apapun itu situasinya. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangan moratorium hukuman mati di Indonesia yang bisa berujung pada penghapusan," sambungnya.
Tak hanya Ban Ki-moon, Presiden Prancis Francois Hollande menentang keras rencana eksekusi mati terhadap Serge Atlaoui, warga Prancis yang divonis mati atas kasus narkoba di Indonesia. Hollande bahkan mengancam rencana kerja sama yang telah dibahas antara dirinya dan Presiden RI Joko Widodo saat KTT G20 pada November 2014 lalu, juga bisa ditunda.
Dikatakan pemimpin Prancis itu, dirinya akan bertemu Perdana Menteri Australia Tony Abbott pada Senin, 27 April mendatang untuk membahas masalah ini. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan ancaman maupun tekanan merupakan hal yang biasa terjadi dalam hal eksekusi mati di suatu negara. Prasetyo pun menegaskan pelaksanaan eksekusi mati tidak akan dibatalkan.
Pengacara terpidana mati asal Nigeria Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim menyebut pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkotika yang saat ini berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah akan dilakukan pada Selasa malam (28/4).
(aws/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini