Menkum HAM dan Mensesneg Bahas Pansel KPK Pekan Depan

Menkum HAM dan Mensesneg Bahas Pansel KPK Pekan Depan

- detikNews
Sabtu, 25 Apr 2015 01:26 WIB
Yasonna Laoly
Bandung, - DPR mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang KPK. Dengan demikian masa jabatan Plt pimpinan KPK bisa dilanjutkan hingga Desember 2015 mendatang.

Sidang Paripurna DPR pengesahan Perppu KPK dihadiri pula oleh Menkum HAM Yasonna Laoly yang kemudian mengapresiasi hasil rapat. Selanjutnya, pembahasan mengenai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK akan segera dilakukan.

"Kalau bisa sekitar pekan depan saya bertemu untuk membahas. Untuk membahasnya lho, belum membentuk," ujar Yasonna di lobi Hotel Golden Flower, Jl Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dinyatakan Yasonna sebelum menghadiri rapat di DPR. Sebelumnya Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Wicipto menyatakan bahwa pansel KPK bisa saja berada di bawah Sekretariat Negara.

Hal itu dibenarkan oleh Yasonna sehingga pekan depan dirinya akan membahas bersama Mensesneg Pratikno. Mengenai pembentukan pansel sendiri diperkirakan akan dilakukan secepatnya.

"Secepatnya setelah dibahas. Karena kan mereka (Plt Pimpinan KPK) akan habis masa jabatan bulan Desember 2015. Jadi harus cepat," kata Yasonna.

(bpn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads