"Sesuai jadwal Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi. Kemarin datang 4 orang yang mewakili Dahlan Iskan. Hari ini (Dahlan Iskan) sedang di Amerika Serikat diundang dalam rangka mengajar. Dia tidak hadir hari ini," ujar Kajati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Rencananya Dahlan akan dipanggil ulang untuk diperiksa pada Kamis (30/4) depan. Kedatangan Dahlan diperlukan untuk memberikan keterangan lebih lengkap mengenai kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, mantan Menteri BUMN itu rencananya akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran hari ini. Ini merupakan pemanggilan pertama Dahlan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dahlan dimintai keterangannya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Selain itu, jaksa juga menahan 9 tersangka terkait kasus tersebut ke Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat), SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), TF (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta).
Sebenarnya dalam kasus ini masih ada 6 tersangka lainnya. Namun keenamnya yang merupakan pegawai PLN masih menjalani proses penyidikan.
Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(dha/mad)











































