"βItu (Menkum HAM) keliru barangkali. 16 Desember kami berakhirnya, bukan September," kata Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Zul menjelaskan, tidak mudah untuk memilih pimpinan KPK. Proses seleksi oleh pansel harus berjalan ketat dan teliti sehingga pimpinan yang terpilih benar-benar berkualitas. Faktanya, hingga saat ini belum ada pembentukan Pansel pimpinan KPK, sehingga sangat lucu jika ingin mengganti pimpinan KPK dalam waktu yang dipercepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"βPansel itu juga termasuk rekam jejak memerlukan waktu yang panjang juga. Sehingga nanti terpilih orang-orang yang kompeten, integritasnya bagus dan masa lalu masa lalu itu kita harapkan tidak ada masalah," tegas Zul.
Oleh karena itu, diharapkan baik Menkum HAM dan DPR tak tergesa-gesa untuk mengganti pimpinan KPK padahal masa tugasnya belum habis. Pimpinan Jilid 3 saat ini masih berkutat untuk menyelesaikan sisa kasus sebelum bulan Desember, saat masa tugas mereka berakhir.
Sebelumnya,β Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memprediksi Pimpinan KPK yang baru nantinya akan dilantik pada September 2015. Ini sekaligus menjawab keinginan Komisi III DPR agar Pimpinan KPK yang baru bisa dilantik sebelum 17 Agustus 2015. Menurut Yasonna, Pimpinan KPK belum bisa dilantik pada Agustus.
"βBelum lah (dilantik pada Agustus). Mungkin September," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
(kha/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini