Ina, Perempuan Manis yang Digombali Hakim hingga Hamil Kembali Datangi MK

Ina, Perempuan Manis yang Digombali Hakim hingga Hamil Kembali Datangi MK

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 14:57 WIB
Ina dan kuasa hukumnya (rivki/detikcom)
Jakarta - Ina Mutmainah, korban hakim playboy di Kalianda, Lampung berinisial MH kembali menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ina ke MK untuk meminta supaya Mahkamah Agung (MA) tidak terlibat dalam pemberian sanksi kepada hakim.

Ina kali ini tampil dengan anggun. Ia mengenakan kemeja lengan panjang biru muda bergaris. Dengan rambut tergerai panjang, Ina tegar mengadapi persidangan yang telah menghancurkan jalan hidupnya itu.

Dalam sidang kali ini, Ina akan menghadiri perbaikan permohonannya ke majelis panel hakim konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita perbaiki legal standing seperti yang disarankan para hakim kemarin," ujar kuasa hukum Ina, Dian Farizka, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dia juga menambahkan tentang yurisprudensi kewenangan MK dan KY dalam sidang permohonannya.

"Ada tambahan yurisprudensi juga yang kita taruh dalam perbaikan permohonan ini," ucapnya.

Lewat kuasa hukumnya, Ina berharap agar para hakim MK mengabulkan permohonannya. Menurutnya, KY merupakan lembaga independen yang dibentuk UUD 1945 yang kemungkinan lebih tegas dalam menindak hakim nakal.

"KY ini lebih independen, dan para komisionernya juga hasil dari yang melibatkan beberapa lembaga negara. Tidak ada konflik kepentingan," ujar Dian.

Sebagaimana diketahui, Ina dan MH bertemu pertama kali pada awal 2014 saat MH tengah mengajukan kredit ke bank. Dari hubungan profesional itu, lalu mereka terlibat asmara. Awalnya MH mengaku single tapi setelah itu plinplan mengakui statusnya dan menyatakan tengah proses cerai dengan istrinya.

Setelah itu mereka terlibat asmara dengan janji MH akan menikahi Ina. Rayuan gombal MH membuat Ina luluh. Mereka berpacaran ke Jakarta, Malaysia dan Singapura. Hasilnya, Ina mengandung hasil hubungan gelap mereka.

Atas kehamilan itu, Ina lalu diberhentikan dari pekerjaannya. Ia semakin terpukul saat MH tidak mau mengakui anak mereka dan ingkar janji tidak mau menikahi. Alhasil, Ina melaporkan perbuatan MH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Versi MA, MH layak dihukum skorsing sedangkan versi KY, MH layak diberhentikan. Akhirnya MA menang dan MH hanya dijatuhi skorsing.

Tidak terima dengan hukuman versi MA ini, Ina mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak mengajukan sanksi dan pengawasan ke hakim, KY ataukah MA. Sebab berdasarkan UUD 1945, hanya KY yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanksi ke para hakim. Kasus ini masih bergulir di MK.


(rvk/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads