"Penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah merupakan pembalasan, akan tetapi merupakan bentuk pembinaan dan pembelajaran agar di kemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana," demikian pertimbangan PT Bandung sebagaimana dilansir website PT Bandung, Senin (20/4/2015).
Keduanya ditangkap oleh BNN pada 26 Februari 2014 di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Saat itu, keduanya berencana mengambil narkotika yang sebelumnya ditanam di Cagar Alam Tangkuban Parahu, Kampung Batu Sapi, Kecamatan Palabuhanratu, seberat 40 kg sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman penjara seumur hidup ini mengubah hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kepada keduanya pada 6 Januari 2014. Hukuman mati ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed. Atas penjatuhan hukuman mati itu, majelis hakim yang terdiri dari Tafsir Sembiring, Jan Oktavianus dan AA Oka BG diberi apresiasi oleh BNN. Tapi apa daya, semangat pemberantasan narkoba hingga akar-akarnya dikikis oleh PT Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis dengan suara bulat pada 30 Maret 2015 lalu.
(asp/nrl)