Basarnas dan KNKT Teken Perjanjian Tertulis Terkait Kecelakaan Transportasi

Basarnas dan KNKT Teken Perjanjian Tertulis Terkait Kecelakaan Transportasi

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2015 16:43 WIB
Jakarta - Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selalu menjalin kerjasama terkait kecelakaan transportasi meskipun belum ada kesepakatan hitam di atas putih. Kini, kerjasama itu telah dituangkan dalam perjanjian tertulis dua badan itu.

Kepala KNKT Tatang Kurniadi mengatakan merujuk pada Annex 13 Konvensi ICAO, kerjasama antara KNKT dan Basarnas harus ada MoU yang mendasarinya. Annex 13 merupakan dokumen dasar mengenai investigasi atau penyidikan kecelakaan transportasi.

"Kita sudah sering bekerjasama dengan Basarnas tapi internasional menuntut lain. Menurut Annex, mana nih perjanjian dengan Basarnas," ujar Tatang usai penandatanganan MoU dengan Basarnas di kantor Basarnas, Jl Angkasa, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ke depan (MoU) dengan kepolisian dan TNI," lanjutnya.

Kepala Basarnas Marsekal Madya FHB Soelistyo mengatakan tugas Basarnas dan KNKT tidak bisa dipisahkan. Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan kerjasama tersebut bisa semakin baik.

"Kita harapkan jadi lebih baik kerjasamanya karena tugas Basarnas dan KNKT tidak bisa dipisahkan," tutur Soelistyo.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads