Kepala KNKT Tatang Kurniadi mengatakan merujuk pada Annex 13 Konvensi ICAO, kerjasama antara KNKT dan Basarnas harus ada MoU yang mendasarinya. Annex 13 merupakan dokumen dasar mengenai investigasi atau penyidikan kecelakaan transportasi.
"Kita sudah sering bekerjasama dengan Basarnas tapi internasional menuntut lain. Menurut Annex, mana nih perjanjian dengan Basarnas," ujar Tatang usai penandatanganan MoU dengan Basarnas di kantor Basarnas, Jl Angkasa, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Basarnas Marsekal Madya FHB Soelistyo mengatakan tugas Basarnas dan KNKT tidak bisa dipisahkan. Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan kerjasama tersebut bisa semakin baik.
"Kita harapkan jadi lebih baik kerjasamanya karena tugas Basarnas dan KNKT tidak bisa dipisahkan," tutur Soelistyo.
(rna/aan)