Siapkan Payung Hukum Pilkada, Bawaslu Kirim 10 Draf Peraturan ke DPR

Siapkan Payung Hukum Pilkada, Bawaslu Kirim 10 Draf Peraturan ke DPR

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2015 16:14 WIB
Jakarta - Tak hanya KPU, Bawaslu juga mempersiapkan diri setelah tahapan Pilkada serentak resmi dimulai. Bawaslu sudah mempersiapkan 10 draf peraturan untuk kemudian dikirim dan dibahas bersama DPR.

"Peraturan Bawaslu kan ada kewajiban dalam UU untuk berkonsultasi. Habis itu kita akan kirim 6 Peraturan Bawaslu. Jadi pada gelombang kedua, insya Allah, kita akan kirim lagi. Total 10 Peraturan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

Peraturan-peraturan ini disusun untuk mengimplementasikan tugas pengawasan dalam Pilkada serentak. Jadwal pembahasan peraturan tersebut masih menunggu tahapan penetapan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal itu kan tidak bisa buat Peraturan Bawaslu kalau jadwalnya belum ditetapkan atau berbagai aturan terkait sengketa-sengketa. Jadi harus ada konektivitas antara Bawaslu dan KPU," ucap Muhammad.

Saat ini, Komisi II DPR masih menyelesaikan pembahasan PKPU. Seharusnya ada 10 PKPU yang tuntas dibahas KPU dan DPR namun hingga kini belum selesai.

β€Ž"Ya kita ada kekhawatiran, jangan sampai ada problem yang terjadi di daerah. Tentu harus ada payung hukum, kalau terlambat kan ini bermasalah juga. Kita berharap Komisi II DPR mempercepat," tambahnya.

(vid/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads