"ST dikenai tuduhan Peredaran Narkoba (39 B Akta dadah Berbahaya) dengan ancaman hukuman mati," seperti dikutip dalam keterangan pers KJRI Johor Baru, Malaysia, Kamis (16/4/2015).
ST didampingi oleh pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia dan sudah mengajukan banding atas keputusan hukuman mati yang dijatuhkan Mahkamah Tinggi Kulai, Johor Malaysia pada 15 April 2015. Ia ditangkap 10 September 2013 dalam kamar hotel Dragon, Johor. Saat digeledah, polisi mendapatkan 3 kg sabu berat bersih 1586.2 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koper itu ia terima berikut tiket pesawat dari seorang berciri warga negara Nigeria di New Delhi. Sehari sebelum ditangkap, ia berangkat dari new Delhi dan menerima instruksi untuk mencari hotel di dekat bandara untuk menunggu seseorang mengambil koper tersebut. Sayang, yang datang justru pihak kepolisian Johor Baru.
Saat ini pihak pengacara masih berupaya untuk menyelamatkan ST dari hukuman mati. Tahapan hukum yang ditempuh hingga menjadi putusan tetap masih cukup panjang. Proses banding saat ini diajukan kepada Mahkam Rayuan, apabila berlanjut maka akan diproses ke Mahkamah Persekutuan dan tahap akhir adalah grasi/pengampunan dari Sultan Johor.
Di Johor sendiri ada 39 kasus hukuman mati di wilajah KJRI Johor dari total 168 kasus hukuman mati di Malaysia. 20 dari 39 itu sudah berkekuatan hukum tetap dan sedang diproses untuk pengajuan grasi pada sultan Johor.
Dalam rentang waktu 2009-2014 ada 214 kasus WNI yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. WNI dituntut hukuman mati di Malaysia umumnya karena kasus pembunuhan atau peredaran narkoba.
(bil/mpr)











































