"Kita tunggu prosesnya, hak-hak mereka. Ini persoalannya. Belum (mengajukan grasi), ini kan baru," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Prasetyo mengaku pihaknya tidak bisa serta-merta mempercepat pelaksanaan ekskusi mati terhadap Freddy. Pihak kejaksaan selaku eksekutor juga harus menghormati ketentuan yang ada sebelum para terpidana mati itu menghadapi regu tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kembali disinggung mengenai pelaksanaan eksekusi mati setelah gelaran Konferensi Asia Afrika (KAA), Prasetyo merasa hal tersebut kurang etis dibahas. Namun yang pasti, mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tetap dilakukan.
"Kalau menurut kalian, kapan baiknya? Iya kita tanggal 19 ini kan ada KAA, rasanya kurang etis kita sebagai tuan rumah menerima sekian banyak kepala negara dan kepala pemerintahan kan. Yang pasti kita akan laksanakan," pungkas Prasetyo.
(dha/bar)