Menlu Retno: Pemerintah akan Fasilitasi Keluarga Siti Zaenab ke Arab Saudi

Siti Zaenab Dieksekusi Mati

Menlu Retno: Pemerintah akan Fasilitasi Keluarga Siti Zaenab ke Arab Saudi

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 22:48 WIB
Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan, timnya telah menuju ke Bangkalan, Madura untuk menemui keluarga Siti Zaenab yang dieksekusi mati di Arab Saudi, hari ini. Retno menegaskan pemerintah Indonesia telah secara maksimal mengupayakan agar Siti Zaenab lolos dari hukuman mati tersebut.

"Kita sudah bantu, terakhir kita fasilitasi kunjungan keluarga. Malam ini juga tim kami sudah menuju ke Bangkalan untuk menemui keluarga. Sudah kita fasilitasi keluarga untuk bertemu almarhumah. Dan malam ini kita berangkat menuju keluarga dan menyampaikan kepada keluarga," ucap Retno usai mengikuti State Dinner Presiden Jokowi dan PM Norwegia Erna Solberg di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Retno belum bisa berkata banyak mengenai proses pemulangan Siti Zaenab ke Tanah Air. Namun dia menegaskan bahwa timnya selalu berkomunikasi dengan perwakilan RI di Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Retno juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berduka mendengar kabar tersebut. Retno juga telah melaporkan hal tersebut kepada Jokowi dan langkah apa saja yang sudah ditempuh. Namun belum ada arahan selanjutnya dari Jokowi.

"Tentunya Presiden berduka, berduka sekali ada kabar ini, saya sudah laporkan kepada Presiden semua langkah-langkah. Presiden sudah mendapat laporan sebelumnya mengenai langkah optimal yang sudah kita lakukan. Belum ada arahan, Presiden sudah tahu, mendapat informasi dari saya, ikut berdukacita, atas meninggalnya saudara kita. Presiden juga sampaikan bahwa kita komitmen, lanjutkan komitmen perlindungan WNI," kata Retno.

Siti Zaenab merupakan seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

(dha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads