BNN Layangkan Surat ke Kominfo untuk Tutup Situs Penjual Brownies Ganja

BNN Layangkan Surat ke Kominfo untuk Tutup Situs Penjual Brownies Ganja

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 22:17 WIB
Jakarta - Pengedar ganja yang menjajakan barang dagangannya dalam kue brownies atau coklat di Internet telah dibekuk. Badan Nasional Narkotika (BNN) pun segera melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup situs penjual kue brownies berisi ganja.

"Mengenai situs website yang menjual brownies akan segera ditutup. Nanti Deputi Deddy Fauzi akan mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," ucap Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi saat dihubungi, Selasa (14/4/2015).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang tertidur 2 hari 2 malam setelah mengonsumsi kue brownies atau coklat tersebut. Usut punya usut ternyata anak tersebut tidur setelah makan brownies yang mengandung ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diperiksa dalam laboratorium, brownies tersebut positif mengandung ganja. BNN kemudian menangkap sindikat pembuatan brownies berbahan ganja pada Jumat (10/4/2015) dengan tersangka 5 orang. Tersangka berinisial OJ, AH, IR, YG, dan HA.

Dari kelima tersangka, IR merupakan otak pelaku dan bertugas sebagai penjual dan pendistribusi kue tersebut melalui website yang menjual benda-benda bertema ganja. Pembelian dilakukan untuk seluruh Indonesia dan target penjualannya siapa saja.

Dalam pemeriksaan, IR sudah menjajakan bisnis ini sejak 6 bulan lalu dan berpindah-pindah. Untuk penjualan kue dan coklat yang mengandung ganja dilakukan secara online melalui website dan untuk mendapatkan kue tersebut para konsumen memesan via telepon dan BBM.

Selain menangkap tersangka, petugas menyita 4 bungkus dan 2 baskom ganja seberat 4 kg serta 4 loyang daun ganja yang siap dijadikan bahan kue. Sementara proses pembuatan brownies ini sama dengan kue umumnya yakni dengan ganja kering yang dihaluskan menjadi serbuk kemudian dicampur dengan tepung kue pondan berbahan brownies dan mentega. Bahan tersebut dikocok dengan mixer dan diletakkan di loyang kue. Satu kotak kue dihargai Rp 200 ribu dengan isi 14 kue di dalamnya. Setelah dipesan, makanan dibuat dan didistribuskan ke jasa-jasa pengiriman.

Tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2, dan Pasal 114 Ayat 2 jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


(dha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads