"Menimbang bahwa permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon dan pencabutan ini tidak bertentangan dengan hukum. Maka permohonan ini patut dikabulkan," ucap hakim tunggal Baktar Jubri sembari mengetok palu di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Pada saat sidang dimulai, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail mengatakan kliennya meminta permohonan praperadilan tersebut dicabut. Hakim Baktar Jubri pun sempat menskors sidang sejenak dan kemudian membacakan penetapan pencabutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail mengaku tidak ada tekanan dari pihak manapun. Selain itu, Maqdir juga mengaku tidak ada kekhawatiran lantaran sebelumnya PN Jaksel menolak praperadilan Suryadharma Ali.
"Oh nggak, nggak," kata Maqdir usai sidang.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003. Karena ulah Hadi, negara tak mendapatkan penerimaan. Diduga ada kongkalikong antara Hadi dan pihak Bank BCA.
(dha/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini