Selain Pakta Integritas, F-PD Diskusi dengan Penegak Hukum Ingatkan Bahaya Korupsi

Selain Pakta Integritas, F-PD Diskusi dengan Penegak Hukum Ingatkan Bahaya Korupsi

Hardani Triyoga - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2015 03:47 WIB
Rachman Haryanto/detikFoto
Jakarta -

Penangkapan anggota Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah oleh KPK tentunya mencoreng wajah DPR. Tak mau anggotanya terjerat kasus yang sama, Fraksi Demokrat berupaya melakukan pencegahan.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut fraksinya memprioritaskan pencegahan praktik korupsi dengan menerapkan aturan termasuk penguatan kode etik anggota

"Budaya politik yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan aturan lainnya yaitu politik bersih, cerdas, santun," kata Didik saat dihubungi Jumat (10/4/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penandatanganan pakta integritas menurut Didik mengikat para anggota Demokrat. Sanksi berat melalui Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan partai pasti dijatuhkan terhadap mereka yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Penetapan kode etik dengan penandatangan pakta integritas setiap anggota berisi sanksi berat terhadap kader yang melanggar norma, hukum terutama persoalan korupsi," sambungnya.

F-PD lanjut Didik juga berupaya mengisi pola pikir anggotanya agar memahami aturan mengenai seluk beluk tindak pidana korupsi serta pencegahannya.

"Round table diskusi dengan para ahli dan penegak hukum secara reguler kita bangun terus untuk mengingatkan dan menyadarkan kader akan bahaya korupsi untuk pribadi dan negeri ini," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya KPK sudah menetapkan anggota F-PDIP Adriansyah sebagai tersangka. Adriansyah yang juga mantan Bupati Tanah Laut, Kalsel disangka menerima suap dari pengusaha terkait pengurusan izin usaha pertambangan.

KPK mengamankan uang yang totalnya sekitar Rp 500 juta dengan rincian masing-masing pecahan 1000 dolar Singapura 40 lembar, uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 485 lembar serta pecahan Rp 50 ribu berjumlah 147 lembarโ€Ž.

(hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads