Kelanjutan penyidikan kasus pengelolaan dana haji ini difokuskan dalam perumusan jumlah kerugian negara. KPK akan bekerjasama dengan BPKP.
"Mengenai penyidikan SDA, masih ada yang dilengkapi yaitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Kami tidak memakai BPK, nanti BPKP dan saksi dari penyidik," ujar Plt Kabiro Hukum KPK Chusniah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, status tersangka kasus korupsi pengelolaan dana haji tetap melekat ke Surydharma Ali terkait posisinya sebagai Menteri Agama. Suryadharma sampai saat ini belum ditahan.
(fjr/fjr)