Praperadilan SDA Ditolak, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Haji Lanjut Terus

Praperadilan SDA Ditolak, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Haji Lanjut Terus

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 13:49 WIB
Jakarta - Hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. KPK pun kini tanpa halangan untuk terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana haji.

Kelanjutan penyidikan kasus pengelolaan dana haji ini difokuskan dalam perumusan jumlah kerugian negara. KPK akan bekerjasama dengan BPKP.

"Mengenai penyidikan SDA, masih ada yang dilengkapi yaitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Kami tidak memakai BPK, nanti BPKP dan saksi dari penyidik," ujar Plt Kabiro Hukum KPK Chusniah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chusniah bersama tim KPK lainfnya menghadiri pembacaan putusan praperadilan Suryadharma Ali. Hakim Tatik yang mengadili perkara ini menyatakan praperadilan tidak berwenang mengadili penetapan tersangka.

Artinya, status tersangka kasus korupsi pengelolaan dana haji tetap melekat ke Surydharma Ali terkait posisinya sebagai Menteri Agama. Suryadharma sampai saat ini belum ditahan.



(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads