Upaya Suryadharma Ali untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal PN Jaksel Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan SDA.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Tatik membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).
Dalam permohonannya, SDA diwakili kuasa hukumnya yang dipimpin Humphrey Djemat. Putusan itu membatalkan permohonan SDA meminta kepada hakim agar 2 sprindik yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah. Sebelumnya, SDA juga meminta agar penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang menjeratnya tidak sah. Mantan Ketum PPP itu ingin status tersangka yang disematkan pada dirinya juga dianggap tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang berlangsung lancar selama 1 minggu dalam kepemimpinan hakim Tatik. Kedua belah pihak memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dengan menyertakan bukti tertulis serta keterangan ahli dan saksi.
(fjr/tor)