Kasus bermula saat tim khusus dari Polres Jakarta Barat (Jakbar) mengendus peredaran narkoba kawasan hiburan malam di Jakbar. Dari penyidikan itu, Polres Jakbar memantau pergerakan Rudi di kawasan malam Taman Sari. Setelah dikuntit, polisi mengikuti Rudi ke sebuah rumah mewah di Komplek Danau Indah 13, Blok B 4, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 29 Januari 2013.
Ternyata dari rumah tersebut ditemukan bahan narkotika ekstasi dan berbagai peralatan pembuat ekstasi yang diimpor dari Malaysia. Komplotan itu pun digulung yaitu Ho Kweet Khiong, Jun Kartolo, Tan Rudi dan Ferry. Mereka lalu digelandang ke markas polisi dan diadili dengan berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini dikuatkan oleh majelis tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2013. Atas vonis ini, Rudi tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA.
Siapa nyana, bukannya diperingan hukumannya, MA malah memperberat hukuman warga Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tan Rudi alias Ateng oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/4/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Majelis menilai hukuman seumur hidup layak diberikan karena Rudi berani menjadi kurir mengantarkan narkotika ke Ferry. Kurir ini merupakan peran yang sangat signifikan dalam peredaran gelap narkotika.
Pada tahap pelaksanaan, pekerjaan kurir merupakan peran yang sangat berisiko tinggi sebab dia yang bergerak di lapangan bersentuhan dengan pelaku-pelaku lainnya.
"Sama pentingnya peran yang dimainkan oleh Ho Kweet Khiong (memproduksi) dan Jun Kartolo dan Ferry," putus majelis dengan suara bulat.
(asp/nrl)