"Kalau hak menyatakan pendapat itu, setelah angket ada hak menyatakan pendapat. Nggak ada hak menyatakan minta maaf. Jadi sekarang itu yang ada setelah kamu putuskan di angket paripurna, solusi cuma ada satu anda terusin HMP atau tidak sama sekali," ujar Ahok di Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Ahok menyarankan kepada DPRD DKI tidak usah menyuruhnya minta maaf, sebaiknya teruskan saja menggunakan hak menyatakan pendapat. Kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang harus minta maaf itu yang crop-crop duit masukin 40 triliun, yang beli USB fungsi UPS itu harus minta maaf sama warga DKI," tambahnya.
Apabila yang dipersoalkan DPRD terkait kata-kata kasarnya, Ahok menilai bahasa toilet yang ia gunakan biasa digunakan di kampungnya. Serta, dia mengaku telah minta maaf soal kata-kata kasar tersebut.
"Di kampung saya biasa itu kalau orang kurang ajar, ya bahasa toiletnya begitu. Aku juga sudah minta maaf bahasa toilet. Iya kan?" ucap mantan Bupati Bangka Belitung Timur ini.
Ayah tiga anak ini mengaku siap apabila nantinya dipecat. Setelah dipecat, Ahok mengincar posisi Kabulog.
"Ya kalau dipecat kan, bersyukur juga kan. Nanti MA yang mutusin. Kalau Pak Jokowi yang mutusin nggak mungkin dipecat gua. Enggak, mungkin pak Jokowi juga bisa mecat saya, kalau kebetulan Kabulognya nggak beres, nanti aku dimasukin jadi kabulog," pungkas Ahok.
(tfn/fjr)