"Besok KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya. Kan tadi giliran pemohon, besok baru termohon (KPK)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Seharusnya, saat KPK sudah memberikan bukti pelimpahan kasus Sutan di persidangan besok, hakim Asyadi langsung menggugurkan gugatan eks Ketua Komisi VII DPR itu. Namun, memang ada kemungkinan hakim akan melanjutkan persidangan namun di ujungnya akan menolak gugatan Sutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas PN Jaksel, Made Sutisna juga telah menegaskan bahwa secara otomatis gugatan Sutan akan digugurkan jika KPK sudah menyerahkan bukti pelimpahan berkas ke PN Tipikor. Nantinya, gugatan akan digugurkan melalui palu hakim.
(kha/rna)