Besok KPK Akan Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Besok KPK Akan Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 19:34 WIB
Jakarta - Hakim tunggal Asyadi Sembiring dari PN Jakarta Selatan memutuskan untuk terus melanjutkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana meskipun berkas Sutan sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, besok KPK akan meminta hakim untuk menggugurkan gugatan tersebut.

"Besok KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya‎. Kan tadi giliran pemohon, besok baru termohon ‎(KPK)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Seharusnya, saat KPK sudah ‎memberikan bukti pelimpahan kasus Sutan di persidangan besok, hakim Asyadi langsung menggugurkan gugatan eks Ketua Komisi VII DPR itu. Namun, memang ada kemungkinan hakim akan melanjutkan persidangan namun di ujungnya akan menolak gugatan Sutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampe hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tegas Arsa.

Humas PN Jaksel, Made Sutisna juga telah menegaskan bahwa secara otomatis gugatan Sutan akan digugurkan jika KPK sudah menyerahkan bukti pelimpahan berkas ke PN Tipikor. Nantinya, gugatan akan digugurkan melalui palu hakim.

(kha/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads