Habib Shahab Otak Rusuh Demo FPI Menolak Ahok Divonis 7 Bulan Penjara

Habib Shahab Otak Rusuh Demo FPI Menolak Ahok Divonis 7 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 18:31 WIB
Habib Shahab Otak Rusuh Demo FPI Menolak Ahok Divonis 7 Bulan Penjara
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana 7 bulan penjara kepada Habib Shabbudin Anggawi. Habib Shahabbudin terbukti melakukan penghasutan dalam demo rusuh FPI menolak Ahok pada Oktober 2014 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP, mengadili menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," ucap hakim Wiwik Suhartono di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (6/4/2015).

Hakim menganggap Habib Shahabbudin terbukti memprovokasi massa FPI dengan kalimat-kalimat kasar. Bahkan mereka juga menantang polisi dan mengancam akan membunuh Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti melakukan penghasutan dan memprovokasi," ucap hakim Wiwik.

Putusan Wiwik lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan.

Sedangkan otak demo rusuh yang lain, habib Novel Bamukmin masih menjalani sidang vonis. Sidang habib Novel dipimpin hakim Iim Nurohim.

(rvk/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads