"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP, mengadili menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," ucap hakim Wiwik Suhartono di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (6/4/2015).
Hakim menganggap Habib Shahabbudin terbukti memprovokasi massa FPI dengan kalimat-kalimat kasar. Bahkan mereka juga menantang polisi dan mengancam akan membunuh Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Wiwik lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan.
Sedangkan otak demo rusuh yang lain, habib Novel Bamukmin masih menjalani sidang vonis. Sidang habib Novel dipimpin hakim Iim Nurohim.
(rvk/jor)











































