Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tak Ambil Jatah DP Mobil Rp 210 Juta

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tak Ambil Jatah DP Mobil Rp 210 Juta

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Minggu, 05 Apr 2015 23:52 WIB
Presiden Jokowi ( Manan Vatyayana/AFP/detikFoto)
Jakarta - Terbitnya Perpres No 39/2015 yang mengatur tentang besaran uang muka pembelian kendaraan bermotor perorangan pejabat negara menuai kontroversi. Sepulang dari kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, Presiden Jokowi langsung memeriksa detail Perpres tersebut.

"Setiba dari Solo, Presiden tadi mulai siang di Istana Merdeka. Sepi sendirian, jadi banyak ide, banyak perintah ke Mas Andi Widjajanto dan saya," ujar Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Minggu (5/4/2015) malam.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah berpendapat mengenai Perpres itu saat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Jokowi mengakui bahwa kebijakan itu tak tepat bila dijalankan saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga pertimbangan yang menjadi alasan ketidaktepatan penerapan Perpres tersebut menurut Jokowi. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, dan ketiga sisi penghematan BBM.

Menyadari hal ini, Jokowi langsung berjanji akan mengecek kembali isi peraturan yang telah dia teken dan bakal membuat pejabat negara bisa menikmati uang DP kendaraan senilai Rp 210.890.000. Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa penerbitan Perpres telah melalui mekanisme administrasi yang telah ditinjau oleh 5 hingga 10 orang.

Maka dari itu menjelang malam tadi, Presiden Jokowi memanggil Mensesneg Pratikno ke Istana. Dia membicarakan berbagai agenda serta tugas-tugas lainnya.

"Jangan ikut ambil jatah uang muka mobil ya!" ujar Pratikno menirukan Jokowi kemudian.

(bpn/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads