"21 WNI yang ditahan itu semuanya sudah bebas. Saya sudah mendapatkan konfirmasinya," kata Muhammad Lalu Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWI-BHI) Kemenlu, Jumat (3/4/2015) malam.
Enam dari 21 WNI itu lebih dulu dapat dibebaskan. Baru kemudian 15 sisanya menyusul. Mereka dipenjara karena persoalan imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 262 WNI memang sudah berada di Jizan Arab Saudi dan kini tinggal menunggu keberangkatan ke Indonesia. Mereka melintas perbatasan Yaman dari Al Hudaydah melalui perjalanan darat sejauh 285 Km.
Sedangkan 47 orang yang dimaksud Lalu, adalah rombongan yang kloter kedua yang masih berada di Al Hudaydah. Rombongan ini sedianya bertolak pada Jumat kemarin, namun ditunda karena menunggu WNI lainnya yang sedang menuju AL Hudaydah.
(fjp/fjp)