Kuswanto menderita luka bakar parah di lehernya ketika ditangkap anggota Polres Kudus dengan tuduhan merampok pabrik es krim tahun 2012 lalu. Ternyata oknum polisi yang saat ini masih dalam proses sidang yaitu Bripka Lulus Rahardi disinyalir melakukan salah tangkap.
Kuswanto mengatakan sekitar dua bulan lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi operasi bedah plastik untuk lehernya yang terus mengeluarkan cairan sejak dua tahun lalu. Operasi dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang dan mengharuskan ia diopname selama dua minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada yang aneh menurut Kuswanto, saat operasi dan perawatan di rumah sakit. Ketika itu ia yang ingin menghubungi media dilarang keras, bahkan keluarganya termasuk ayah ibu tidak boleh menjenguk.
"Saya tidak boleh menghubungi wartawan. Tidak ada yang boleh menjenguk. Yang jaga itu cuma istri saya, bapak dan ibu juga tidak boleh jenguk. Satpamnya itu juga dipeseni sama LPSK, istilahnya itu saya tidak boleh dijenguk siapa pun," cerita Kuswanto.
"Waktu pertama ketemuan dengan LPSK, ketemunya di warung, tidak mau di rumah saya," imbuhnya.
Setelah diopname selama dua minggu, Kuswanto pulang dan lukanya sudah tidak mengeluarkan darah ataupun cairan lagi. Dokter tetap menyarankan agar Kuswanto kembali diopname untuk penanganan selanjutnya.
"Memang sudah tidak mengeluarkan darah, tapi masih sakit, katanya syarafnya belum sempurna karena kulit diganti. Saya sudah periksa sebanyak empat kali dan dokter menyarankan saya harus opname lagi," terang Kuswanto.
Ketika ia berusaha menghubungi LPSK yang sebelumnya membawanya ke rumah sakit, ternyata tidak ada tanggapan hingga hari ini. Oleh sebab itu Kuswanto bertanya-tanya dengan sikap LPSK yang setengah-setengah membantu dan berkesan ditutup-tutupi.
"Belum bisa berhubungan lagi (dengan LPSK), dan kenapa kesannya ditutup-tutupi," tandasnya.
Bahkan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan dia dihadirkan sebagai saksi korban, LPSK berusaha menghalau agar ia tidak diwawancarai wartawan.
"Usai sidang saya langsung diajak masuk mobil dan diangkut. Tidak boleh diwawancara," tegasnya.
Selain itu Kuswanto juga menyayangkan ternyata permintaan ganti rugi yang diajukannya belum diurus. Bahkan ketika ia mengecek sendiri ke kejaksaan, ternyata permohonan yang dibuatnya belum sampai.
"Permohonan ganti rugi selama saya pengobatan dengan biaya sendiri selama tiga tahun saya tumpuk di LPSK. Cek di jaksa belum ada," terangnya.
Sejak peristiwa penganiayaan itu, selama tiga tahun Kuswanto mengeluarkan biaya yang tidak sedikit meski sudah mendapatkan bantuan dari kepolisian. Ia sampai menjual barang-barang senilai Rp 265 juta. Ia juga tidak bisa bekerja selama tiga tahun.
Sementara itu, dalam kasus salah tangkap tersebut oknum polisi bernama Bripka Lulus menjadi terdakwa dan dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka berat.
(alg/rul)