"KPAI menegaskan mengapresiasi atas putusan pengadilan terhadap 2 terdakwa guru JIS. Masih ada keadilan untuk anak Indonesia. Hakim menunjukkan independensinya," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2015).
Vonis ini menurut dia, menunjukkan tindak kejahatan seksual di JIS memang terjadi. Tindakan tersebut juga melibatkan pendidik di sekolah internasional itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk dari vonis ini, KPAI meminta pemerintah yakni Kementerian Pendidikan segera melakukan audit total terhadap keberadaan sekolah internasional.
Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja, sambung Asrorun harus memperketat izin kerja bagi guru asing. Tak hanya kompetensi guru yang menjadi poin penilaian, namun perilaku dan kepribadian juga penting untuk dipertimbangkan.
"Kemenaker perlu pengetatan izin terhadap guru asing terkait kompetensi profesional dan moral," ujarnya.
(kff/fdn)