"Makanya saya sudah tanya itu targetnya berapa? Harusnya bisa sampai Rp 1,8 atau Rp 2 triliun. Cuma teman-teman kita di pajak (Dinas Pelayanan Pajak DKI) kan selalu ingin targetnya kecil karena kalau kamu tidak mencapai target itu, insentifnya hilang. Ini yang mau kita ubah," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Kamis (2/4/2015) malam.
Ahok pun menjadi gemas. Baginya, tidak masuk akal pajak hiburan di Ibu Kota begitu rendahnya mengingat tidak sedikit jumlah tempat hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun membandingkan nilai APBD DKI yang jauh lebih besar ketimbang provinsi-provinsi lainnya. Sehingga tidak logis apabila target pendapatan pajak hanya berada di kisaran Rp 1 triliun.
Meski demikian, Ahok mengaku pihaknya sudah mencurigai beberapa orang yang 'bermain'. Dia pun mulai menyiapkan langkah-langkah tegas ke depannya untuk mengemplang permainan oknum internal seperti ini.
"Kita sudah sengaja ganti Kepala Pajak yang orang luar kan, dia juga masih meraba-raba di dalam. Dia sudah kasih tahu saya mana yang main mana yang begitu sih," ujar Ahok.
"Saya mau tekan, saya nggak mau lagi dengar ceritanya bisa target segitu nggak mau kerja. Karena cukup gede kan, kalau di daerah kan beda," tegasnya.
Seperti diketahui, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek 'menyentil' fungsi pengawasan DPRD DKI. Pihaknya mempertanyakan target pendapatan dari pajak hiburan dalam Rapergub APBD 2015 sebesar Rp 1 triliun.
"Tolong dicermati benarkah pajak hiburan hanya Rp 1 triliun. Pak Dewan ayo dong ini pekerjaan Bapak ini mengawasi. Kita akan bongkar lagi secara statistik nih nanti," ujar Donny kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Menurut Donny, hal tersebut dinilai kurang wajar mengingat banyaknya tempat-tempat hiburan di Ibu Kota. Tak hanya itu, target penerimaan pajak reklame juga dipandangnya terlampau kecil.
"Nggak benar Rp 1 triliun pajak hiburan. Pajak reklame titik-titik startegis itu di mana barangnya? Masa pajak hiburan Rp 1 triliun, pajak reklame hanya Rp 1,8 triliun? Tolong Kasubdit Pajak dibimbing saat klarifikasi," sambung Donny.
(aws/fdn)