"Menjatuhkan hukuman maksimal kepada FX Yohan Yap karena terbukti secara bersama sama melakukan korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata salah satu hakim anggota, Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Kamis (2/4/2015).
Putusan ini diketok hari ini dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Surachmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Uang) Berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Presdir PT Sentul City dan Komut PT Bukit Jonggol Asri," ucap Krisna.
"โMemori kasasi Yohan yang menyatakan dirinya justice collaborator, ditampik oleh majelis," pungkas Krisna.
Belakangan Cahyadi Kumala ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa yang masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Usai Yohan tertangkap, Cahyadi menggelar pertemuan beberapa kali dengan hakim agung Timur Manurung. Ikut dalam pertemuan itu pengacara Denny Kailimang dan direktur Sentul City, Robin Zulkarnain. Timur sudah dua kali diperiksa KPK karena kasus ini.
Sebelumnya, Yohan dihukum 1 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung dan dinaikkan menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
(asp/nrl)