Artidjo Dkk Perberat Vonis Penyuap Bupati Bogor, Uang dari Cahyadi Kumala

Artidjo Dkk Perberat Vonis Penyuap Bupati Bogor, Uang dari Cahyadi Kumala

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 17:05 WIB
Cahyadi Kumala (dok.detikcom)
Jakarta - Artidjo Alkostar dkk memaksimalkan hukuman sesuai UU Tipikor buat Yohan Yap, penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Belakangan, kasus ini juga menyebut-nyebut nama Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung.

"Menjatuhkan hukuman maksimal kepada FX Yohan Yap karena terbukti secara bersama sama melakukan korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata salah satu hakim anggota, Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Kamis (2/4/2015).

Putusan ini diketok hari ini dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Surachmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut majelis, Yohan terbukti memberi hadiah dan janji kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin, dalam rangka memperoleh rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Yohan tertangkap tangan oleh KPK pada 7 Mei 2014 di Sentul City ketika hendak menyerahkan sisa komitmen sebesar Rp 1,5 miliar.

"(Uang) Berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Presdir PT Sentul City dan Komut PT Bukit Jonggol Asri," ucap Krisna.

"โ€ŽMemori kasasi Yohan yang menyatakan dirinya justice collaborator, ditampik oleh majelis," pungkas Krisna.

Belakangan Cahyadi Kumala ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa yang masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Usai Yohan tertangkap, Cahyadi menggelar pertemuan beberapa kali dengan hakim agung Timur Manurung. Ikut dalam pertemuan itu pengacara Denny Kailimang dan direktur Sentul City, Robin Zulkarnain. Timur sudah dua kali diperiksa KPK karena kasus ini.

Sebelumnya, Yohan dihukum 1 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung dan dinaikkan menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads